REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah pada 1444 Hijriah untuk wilayah tersebut tertinggi yaitu Rp40 ribu per orang.
"Hasil rapat, besaran zakat fitrah untuk beras tetap sama yakni 2,5 kilogram per orang," kata Kepala Kemenag Kota Bengkulu Sipuan di Bengkulu, Selasa.
Kemudian terdapat dua kategori pembayaran zakat lainnya yaitu Rp35 ribu dan Rp25 ribu per orang atau beras sebanyak 2,5 kilogram. Untuk kategori pertama atau tertinggi untuk masyarakat yang konsumsi beras premium atau paten, kategori dua untuk masyarakat konsumsi beras medium dan kategori ketiga untuk masyarakat yang konsumsi beras dolog.
Penetapan harga zakat fitrah berdasarkan harga beras kualitas terbaik di Kota Bengkulu. "Kalau diuangkan, dikonversikan, maka ada tiga kategori yang dibagi sesuai dengan jenis berasnya," ujar dia.
Lanjut Sapuan, ketetapan zakat fitrah ini naik dari tahun lalu, hal tersebut dikarenakan ada kenaikan harga beras di pasaran.Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu Amron Rosyadi mengatakan bahwa hasil pemantauan untuk beras jenis premium atau paten Rp13,9 ribu per kilogram, kategori medium Rp13,2 ribu per kilogram dan kategori umum yaitu Rp13 ribu.
Sementara itu, untuk pembayaran sudah bisa dilakukan pada besok (29/3) setelah zakat ditetapkan.Penetapan zakat fitrah ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu MUI, Disperindag, ormas keagamaan dan OPD terkait Kota Bengkulu.