Baznas Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu per Jiwa

Red: Ani Nursalikah

Selasa 28 Mar 2023 18:17 WIB

Ilustrasi membayar zakat fitrah. Baznas Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu per Jiwa Foto: ANTARA/Makna Zaezar Ilustrasi membayar zakat fitrah. Baznas Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu per Jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan besaran zakat fitrah di pada Ramadhan 1444 H/2023 M sebesar Rp 35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 Kg beras.

Ketua Baznas Kabupaten Bangka M Nasir Hasan mengatakan ketetapan itu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat membeli bahan makanan pokok seperti beras. Harga beras disepakati sebesar Rp 14 ribu per Kg, jika beras 2,5 kilogram dan diuangkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Zakat fitrah dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga

Ketetapan zakat fitrah di Kabupaten Bangka pada Ramadhan 1444 Hijriyah berdasarkan rapat bersama dengan Kemenag Bangka, perwakilan kecamatan dan pengurus masjid-masjid di Kabupaten Bangka, di Masjid Agung Sungailiat.

Sedangkan untuk zakat mal, bagi masyarakat yang punya harta wajib membayar zakat yang ditentukan dengan nishab harga emas. "Harga emas itu dengan minimal mereka punya emas dalam satu tahun senilai 85 gram. Dengan ketentuan harga emas, yaitu Rp 941.175 per gram emas," ujar dia, Selasa (28/3/2023).

Harga emas jika dihitung 1 mata emas Rp 352.500, nisabnya tahun ini disepakati Rp 80 juta per tahun dengan emas 85 gram tersebut.

"Untuk nishab per bulan Rp 6.666.667. Jadi nilai zakat per tahun 2,5 persen itu sekitar Rp2 juta kalau mereka memiliki 85 gram emas, jadi nilai zakat perbulan di kali 2,5 persen yaitu sekitar Rp 166.667," kata Nasir.

Selain itu untuk fidyah disepakati juga besaran Rp 20 ribu satu orang satu harinya. "Yaitu bagi mereka yang tidak kuat berpuasa, karena hamil, menyusui. Mereka ini wajib membayar fidyah sesuai hasil kesepakatan," ujarnya.

Termasuk juga bagi yang khifarat, yaitu orang yang melanggar peraturan dalam menjalankan ibadah puasa seperti melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan. "Dikenakan denda sama dengan fidyah yaitu Rp 20 ribu per orang," ucapnya.