Menaker: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, tidak Boleh Dicicil atau Dipotong

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan

Selasa 28 Mar 2023 15:17 WIB

Menaker, Ida Fauziah. Menaker tegaskan THR wajib cair di H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil atau dipotong. Foto: Kemnaker Menaker, Ida Fauziah. Menaker tegaskan THR wajib cair di H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil atau dipotong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) RI Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembagian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja atau buruh sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan surat edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tersebut dan akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia. Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi dari pemerintah. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, kata dia, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pekerja atau buruh wajib diberikan tunjangan keagamaan,” kata dia.

Ida menjelaskan, jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yaitu bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), buruh harian, dan pekerja lepas seperti pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.

Selain itu, Ida mengatakan, perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari peraturan perundang-undangan kepada pekerjanya. Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi kebiasaan perusahaan yang berlaku di perusahaan tersebut maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan kebiasaan tersebut.

Adapun besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja ini dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan bulan kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan,” kata dia.

Ida juga mengimbau para kepala daerah dan kepala dinas ketenagakerjaan untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker. Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya,” ujar dia.