Polisi Imbau Pedagang tak Jual Makanan Mengandung Formalin

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti

Senin 27 Mar 2023 17:21 WIB

Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) memeriksa makanan yang mengandung zat berbahaya. Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mengimbau seluruh pedagang di pasar tradisional yang ada di Lampung Barat, untuk tidak menjual makanan yang mengandung formalin. Foto: ANTARA/Adeng Bustomi Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) memeriksa makanan yang mengandung zat berbahaya. Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mengimbau seluruh pedagang di pasar tradisional yang ada di Lampung Barat, untuk tidak menjual makanan yang mengandung formalin.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG BARAT -- Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mengimbau seluruh pedagang di pasar tradisional yang ada di Lampung Barat, untuk tidak menjual makanan yang mengandung formalin.

"Kami memberikan imbauan dan pengetahuan kepada para pedagang bahan makanan agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam mengolah makanan yang dijual," kata Kanit Binmas Polsek Balik bukit Iptu Sabtudin di Bandar Lampung, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, bulan suci Ramadhan kerap dimanfaatkan oknum pedagang yang nakal untuk menjual makanan dan minuman yang menggunakan bahan pengawet yang berbahaya. Iptu Sabtudin mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli takjil dan bahan makanan yang lain agar selalu berhati-hati, dan apabila ada yang menemukan adanya pedagang yang nakal segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya pedagang maupun penjual bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas untuk ditindak lanjuti," kata dia.

Sebelumnya pihak Polsek Balik bukit, bersama dengan Puskesmas Buay Nyerupa, melaksanakan Inspeksi mendadak (sidak) di pasar Tradisional Way Tanding, Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, pada Senin (27/3/2023).

"Sasaran sidak adalah pengecekan terhadap ikan laut, daging olahan, serta makanan takjil yang diduga mengandung formalin dan menggunakan bahan berbahaya serta dengan meminta sampel kepada penjual untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Lampung barat," kata Iptu Sabtudin.

Dia mengatakan, tim sidak pun sudah mengambil contoh bahan makanan di Pasar Way Tanding Sukau, dari beberapa pedagang diantaranya cendol, bakso dan ikan laut. Tujuan diadakannya sidak ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan dalam berbelanja bahan makanan untuk berbuka dan sahur.

 

Terpopuler