REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Pekanbaru, Riau, menemukan pedagang yang menjual cendol dengan bahan berbahaya, yakni pewarna rhodamin B yang dilarang digunakan untuk makanan. Pewarna itu digunakan untuk cendol delima berwarna merah.
"Tim BPOM Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan pengurus pasar untuk melakukan tindak lanjut," kataKepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan kepada media di Pekanbaru, Ahad (26/3/2023).
Temuan tersebut berasal dari hasil operasi pasar Ramadhan 2023 oleh tim BBPOM di Pekanbaru di Pasar Lima Puluh Pekanbaru. Dwi menjelaskan, salah satu bahan yang dilarang itu didapat dari 17 sampel yang diuji coba di mobil laboratorium yang dibawa tim ke pasar Lima Puluh tersebut.