Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan?

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 21 Apr 2023 04:02 WIB

Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan?. Foto:  Zakat / fidyah ( ilustrasi) Foto: Dok Republika Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan?. Foto: Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Membayar fidyah puasa Ramadhan hukumnya wajib ditunaikan oleh Muslim yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan atau melakukan larangan dalam bulan suci Ramadhan. Para ulama membagi lima kategori kelompok orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan. Siapa saja?

Pertama, orang tua lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk menunaikan ibadah puasa.

Baca Juga

Sebagaimana penjelasan Syekh Zakariya al Anshari dalam kitab Asna al Mathalib menjelaskan lansia yang tak mampu lagi untuk menunaikan ibadah puasa, yakni yang betul-betul menimbulkan kepayahan bila dipaksa puasa (musyaqqah) atau bahkan bisa berdampak semakin memperburuk kondisi kesehatannya, maka tidak terkena tuntutan untuk berpuasa atau pub membayar utang puasa dengan qadha puasa. Tetapi bagi mereka kewajibannya adalah membayar fidyah puasa Ramadhan sebanyak satu mud makanan untuk setiap hari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya. 

Kedua, orang yang sakit parah yang tak ada harapan sembuh dan dia tak sanggup berpuasa.

Bagi Muslim yang mengalami sakit parah yang permanen yang membuatnya tidak mungkin untuk menunaikan puasa sebab bila dipaksa berpuasa justru akan berisiko besar pada kesehatannya maka baginya tidak terkena tuntunan untuk berpuasa Ramadhan. Ia juga tak perlu mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkannya. Akan tetapi orang dalam kondisi seperti ini dapat mengganti dengan bayar fidyah. 

Ketiga, wanita hamil atau tengah menyusui.

Boleh bagi wanita hamil atau tengah menyusui tak berpuasa Ramadhan apabila mengalami kepayahan atau khawatir keselamatan anak atau janin dalam kandungannya. Para ulama fiqih seperti Ibnu Qasim al Ghuzzi dalam Fathul Qarib menjelaskan apabila wanita hamil atau menyusui tersebut khawatir akan keselamatan dirinya saja atau khawatir akan keselamatan dirinya dan anaknya atau janinnya maka waita itu tidak ada kewajiban fidyah. Maka membayar utang puasanya dengan mengqadha. Tetapi jika wanita itu hanya khawatir akan keselamatan anak atau janinnya maka wajib membayar fidyah. 

Keempat, orang yang wafat dan memiliki utang puasa.

Para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa orang yang sakit yang membuatnya meninggalkan puasa Ramadhan kemudian tak memiliki kesempatan mengqadha dan justru mati maka ahli waris tak memiliki kewajiban membayar fidyah atau mengqadha puasanya.  Tapi apabila orang yang sakit yang membuatnya meninggalkan puasa Ramadhan kemudian memiliki waktu untuk mengqadha puasa orang tersebut belum sempat mengqadhanya maka wajih bagi ahli waris membayar fidyah bagi mayit sebesar satu mud untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan mayit. 

Kelima, orang yang menunda-nunda mengqadha puasa Ramadhan padahal memiliki keluangan dan kemampuan untuk menunaikannya, ia menunda qadha puasa hingga datang sampai puasa Ramadhan berikutnya maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. 

photo
Infografis Kapan Membayar Fidyah - (Dok Republika)