Tanggapi Larangan Bukber, Wagub Jabar: Yang Dilarang Pejabat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ani Nursalikah

Sabtu 25 Mar 2023 22:16 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Tanggapi Larangan Bukber, Wagub Jabar: Yang Dilarang Pejabat Foto: Edi Yusuf/Republika Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Tanggapi Larangan Bukber, Wagub Jabar: Yang Dilarang Pejabat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan larangan buka puasa bersama (bukber) dari pemerintah berlaku apabila pejabat mengundang pejabat lain untuk bukber. 

Nah ini tadi saya sampaikan, masalah larangan (bukber) dari pemerintah, yang dilarang adalah para pejabat yang ngundang pejabat lagi, kan saya juga suka merasakan di saat saya diundang oleh pejabat untuk hadir, jadi pejabat dengan pejabat,” kata Uu di Kota Bogor, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga

Uu menjelaskan bila masyarakat mau menggelar bukber dipersilakan. Apalagi yang hendak memberi sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Masa pemerintah bertentangan dengan agama, kita tahu kalau sedekah jariyah di bulan Ramadhan dilipatgandakan hingga 70 ribu kali,” katanya.

Uu memastikan kebijakan pemerintah selalu dibuat untuk kemashlahatan masyarakat. Sehingga dia meminta masyarakat lebih bijaksana dalam menanggapi suatu pernyataan pemerintah.

“Kalau masyarakat umum sah-sah saja. Kenapa? Karena sekarang sudah ramai tentang masalah-masalah di tingkat pejabat pemerintah, khususnya pemerintah pusat, jadi tolong harus arif dan bijaksana dalam menyikapi pernyataan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait bukber kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriyah. Jokowi meminta agar buka puasa bersama ditiadakan.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.