REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Presiden Joko Widodo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk buka puasa bersama (bukber) pada Ramadhan tahun ini. Dikonfirmasi perihal larangan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melaksanakan arahan tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, mengatakan arahan dari Presiden sudah jelas. Sehingga hal itu akan dilaksanakan di lingkup ASN Pemkot Bogor.
Di mana larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.
“Arahan Presiden sudah jelas, sehingga kita tinggal melaksanakan sesuai arahan,” kata Dedie kepada Republika, Jumat (24/3/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, mengatakan ASN di lingkup Pemkab Bogor sudah mengetahui arahan tersebut. Diperkirakan, SE turunan untuk ASN dari Pemkab Bogor secara langsung akan selesai pada Senin mendatang.
“Iya (larangan bukber) untuk ASN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bogor, sesuai arahan Pak Presiden. Kalau untuk masyarakat tidak,” tegasnya.
Larangan tersebut juga mendapat tanggapan dari warga. Salah satunya Arief (28 tahun), warga domisili Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Menurutnya, ASN sebaiknya mengikuti arahan atau perintah dari atasan.
“Tapi kan konteksnya saat ini pandemi sudah menurun. Presiden pun sudah melonggarkan peraturan yang ada. Mungkin dalam waktu dekat akan ada kebijakan baru lagi yang bisa meringankan aturan yang ada, jadi kita bisa bukber,” tuturnya.
Di samping itu, menurutnya, yang menjadi perhatian ialah jika bukber di kalangan ASN diperbolehkan, apakah hal itu menimbulkan kecemburuan sosial atau tidak. Mengingat belakangan pegawai pemerintahan sedang disorot publik terkait gaya hidupnya.
“Jadi kalau misalkan ada pegawai pemerintah yang melakukan bukber dan menimbulkan polemik ya memang baiknya tidak perlu,” ucapnya.