Larangan Buka Puasa Bersama Dinilai Hambat Upaya Silaturahmi

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 24 Mar 2023 16:48 WIB

 Larangan Buka Puasa Bersama Dinilai Hambat Upaya Silaturahmi. Foto:  Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Larangan Buka Puasa Bersama Dinilai Hambat Upaya Silaturahmi. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan berbuka puasa bersama selama Ramadhan bagi pejabat negara. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Ana Nadhya Abrar menilai kebijakan tersebut merugikan umat umat Islam.

"Yang dirugikan tentu saja umat Islam. Mereka tidak bisa menyambung silaturahim, tidak bisa merapatkan barisan, dan tidak bisa membentuk ruang sosial bersama untuk masa depan yang lebih baik," kata Abrar kepada Republika, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Abrar juga menyoroti alasan pelarangan tersebut dibuat. Menurutnya jika alasannya Indonesia masih transisi covid-19, ia mempertanyakan gelaran sejumlah konser yang juga dihadiri Presiden dan ibu negara belum lama ini.

"Kalau alasannya benar demikian, mengapa Presiden dan Ibu Negara menyaksikan konser Deep Purple di Solo. Mengapa konser blackpink bisa berlangsung 2 hari di SUGBK? Bukankah pelaksanaan kedua konser itu masih di bulan Maret ini? Maka pelarangan ini tergolong gejala sosial politik. Ada pihak yang sengaja dirugikan," ujarnya.

 

Sebelumnya diketahui Pemerintah meminta pejabat pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama lantaran masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Aturan tersebut tertuang dalam dokumen surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet.