Masjid Pemkot Bekasi Sediakan 300 Box Takjil Selama Ramadhan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erdy Nasrul

Kamis 23 Mar 2023 19:45 WIB

Ilustrasi takjil Ramadhan Foto: Republika/Prayogi. Ilustrasi takjil Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI--Masjid Agung Al-Barkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyediakan 300 box untuk takjil selama bulan Ramadhan. Bagi masyarakat yang masih dalam perjalan tidak sempat buka di rumah, bisa bergabung takjil bersama di masjid.

"Kami menyediakan snack takjil 300 Box setiap hari selama Ramadhan," kata Kabid Imaroh Masjid Agung Al-Barkah Pemerintah Kota Bekasi KH Lili Gojali saat dihubungi Republika, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

KH Lili mengaku, masjid ini hanya menyediakan takjil untuk buka bersama saja tidak membuat program makan sahur. Program sahur bersama baru dilaksanakan pada 10 akhir Ramadhan. Program ini dibuat karena banyak jamaah di lingkungan masjid yang melakukan itikaf.

"Para donatur guyub berpartisipasi menyediakan makan sahur bersama di 10 malam terakhir Ramadhan," katanya. 

Masjid Agung Al-Barkah merupakan masjid terbesar di wilayah Kota Bekasi yang berada di jalan utama. Selain diapit kantor bidang yudikatif seperti Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negri, masjid ini berada di tengah-tengah pemukiman warga. 

"Masjid berada di jalur stregis sehingga banyak warga yang transit," katanya.

Selama bulan Ramadhan 1444 H, Pemkot Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang tertuang pada Surat Edaran nomor 556/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisitaan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Hal ini menindaklanjuti Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci ramadhan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/ sauna/ spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktifitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Bukan hanya itu yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah maka, restoran, warung nasi, warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," katanya.

Dengan adanya aturan yang ditetapkan harapan kami adalah oleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa. Apabila ada pihak tidak menaati surat edaran tersebut pemkot akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.