Antara Imsak dan Mengakhirkan Waktu Sahur

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 23 Mar 2023 00:11 WIB

 Antara Imsak dan Mengakhirkan Waktu Sahur. Foto:  Ilustrasi sahur bersama Foto: Pexels Antara Imsak dan Mengakhirkan Waktu Sahur. Foto: Ilustrasi sahur bersama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bulan Ramadhan sudah berada di ambang pintu, umat islam diwajibkan untuk berpuasa di dalamnya. Ketika datang waktu sahur maka kapan waktu yang tepat untuk menyelesaikannya?

Dikutip dari buku Catatan Faedah Ilmu di Bulan Ramadhan oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi, menetapkan waktu imsak bagi orang yang makan sahur lima atau tujuh menit sebelum adzan Subuh dan mengumumkannnya melalui pengeras suara ataupun radio, menyelisihi sunnah mengakhirkan sahur.

Baca Juga

Syariat memberikan batasan seseorang untuk makan sahur sampai adzan kedua atau adzan Subuh dan syariat menganjurkan untuk mengakhurkan sahur. Sedangkan imsak melarang manusia dari apa yang dibolehkan oleh syariat dan memalingkan manusia dari menghidupkan sunnah mengakhirkan sahur.

"Maka lihatlah wahai saudaraku keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi, dimana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka dan kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka".(Shofwatul Bayan fii Ahkamil Adzan wal Iqomah hlm. 116 oleh Abdul Qodir al-Jazairi)

Dapat dipahami bahwa maksud para pencetus Imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu Subuh, sedangkan masih masih makan atau minum, tetapi ini adalah ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shohih.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: "Termasuk bidah yang mungkar yang telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum shubuh sekitar 15 menit pada bulan Romadhan, dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. Oleh karenanya, sedikit sekali kebaikan yang mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak, Allohul Mustaan." (Fathul Bari 4/199. Lihat pula Islahul Masajid hlm. 118-119 oleh al-Qosimi, Tamamul Minnah hlm. 417-418 oleh al-Albani, Fatawa Ibnu Utsaimin hlm. 670, Taisir Alam 1/ 496 oleh Abdullah al-Bassam, Mukholafat Romadhan hlm. 22-23 oleh Abdul Aziz As-Sadhan.)

Puasa dilakukan dari terbit fajar Shubuh hingga terbenam matahari sebagaimana ayat,

وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِ‌ؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِ‌ۚ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

(QS. Al -Baqarah ayat 187).