Selama Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 21 Mar 2023 18:50 WIB

Selama Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi. Foto:   Amal ibadah Ramadhan (Ilustrasi) Foto: Dok Republika Selama Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi. Foto: Amal ibadah Ramadhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Berdasarkan Surat Edaran Nomor 938-Disbudpar/2023 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, klub malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan area bola sodok (biliar) di Kota Bandung akan dilarang beroperasi selama Ramadhan. Aturan ini didasari oleh Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

Baca Juga

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, jika perusahaan ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga terus mengakselerasi proses pemindahan kabel fiber optik (FO) di udara ke tanah atau ducting di kawasan Jalan L.L.R.E Martadinata (Jalan Riau). Sekretaris Daerah, Ema Sumarna menargetkan, hingga triwulan pertama 2023, proses ducting sepanjang Jalan Riau bisa segera terealisasi, setidaknya dari persimpangan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) hingga persimpangan Jalan Banda.

“Kita sepakati di triwulan pertama Trase Riau Dago dan Riau Banda. Di pekan kedua April semua sudah turun. Jika tidak mengikuti kita akan gunting,” ucap Ema saat memimpin rapat koordinasi evaluasi penurunan kabel (ducting) bersama para operator telekomunikasi di Balai Kota Bandung, Selasa 21 Maret 2023.

Ema menyebut, penurunan kabel tersebut harus menjadi perhatian Pemkot Bandung dan seluruh operator dan perusahaan telekomunikasi. Penataan kabel, kata dia, juga akan dilakukan setiap hari demi mempercepat proses peningkatan estetika kota. 

"Kita terus tertibkan dengan merapikan kabel, kalau bisa setiap hari ada perapian kabel di berbagai ruas jalan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, telah menyiapkan ducting di sepanjang RS Sariningsih menuju Persimpangan Jalan Banda sepanjang 1.800 meter. Pada tahun 2023, ditargetkan penurunan kabel sudah selesai di Jalan Wastukencana sampai Simpang Ahmad Yani.

"Target Jalan Wastukancana sampai simpang Ahmad Yani sepanjang 5 kilometer. Kita dahulukan jalan Riau dari RS Sariningsih sampai simpang Banda sepanjang 1.800 meter di kiri dan kanan jalan,” ujarnya. 

Menurutnya, masih ada kurang lebih 25-30 FO yang bergelantungan dan 137 tiang yang mengganggu sepanjang RS Sariningsing Sampai Simpang Banda. Yayan menegaskan, semua operator telekomunikasi harus mematuhi aturan. Apabila sampai waktu yang ditentukan masih belum diturunkan, maka kabel akan digunting, tegasnya. 

"Kita tegaskan semua harus ikut aturan. Sampai akhir April, yang tidak mengikuti kita akan gunting," ungkapnya. 

Untuk diketahui, Pemkot Bandung memiliki target penurunan kabel udara di 13 ruas jalan, antara lain: Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), L.L.R.E Martadinata (Riau), Sudirman, Wastukancana, Purnawarman, Sumatera, Cibaduyut, Otista dan juga Jalan Soekarno Hatta. Pada 2022, kabel di ruas Jalan Dago sudah berhasil diturunkan. Menyusul pada 2023 di Jalan Riau.