REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau warganya untuk saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban saat Ramadhan. Terutama, kata Khofifah, bagi pelaku usaha rumah makan dan pariwisata. Khofifah mengatakan, salah satu cara menghormati warga yang berpuasa, bagi pelaku usaha makanan dan minuman agar berjualan dengan tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai.
Selain itu, Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual, atau menyajikan minuman mengandung alkohol. "Silahkan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa," kata Khofifah, Selasa (21/3/2023).
Dengan demikian, lanjut Khofifah, masyarakat non Muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadan. Namun tetap menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
Khofifah juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan dan Pemeliharaan Kamtibmas di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. Pengelola obyek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adictif lainnya) serta minuman beralkohol.
"Untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti, terutama obyek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat berisiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung," ujarnya.
Hal yang sama juga diberlakukan nagi penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang. Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/ rumah musik, karaoke dan panti pijat/ rumah pijat selama Ramadan diwajibkan menutup/ menghentikan kegiatan usahanya. Kemudian bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
"Saya minta semua walikota dan bupati di Jawa Timur menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan serta saat liburan Idul Fitri nanti," kata Khofifah.