Pelaku Usaha di Sleman Diminta Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadhan

Red: Ani Nursalikah

Jumat 17 Mar 2023 13:53 WIB

Warga mengunjungi pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta. Pelaku Usaha di Sleman Diminta Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadhan Foto: Wihdan Hidayat / Republika Warga mengunjungi pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta. Pelaku Usaha di Sleman Diminta Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan peraturan pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam pada Ramadhan 1444 Hijriyah.

"Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan 10 Maret 2023," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga

Menurut dia, terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama Ramadhan.

"Tujuan yang kami kedepankan melalui perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan Lebaran menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua," katanya.

Ia mengatakan peraturan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi agar para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan di luar usaha yang berada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan keagamaan.

"Ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi, semuanya akan memberikan dampak positif dan saling bersinergi yang menguntungkan," katanya.

Rasyid berharap dengan adanya perbup ini, seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagian dalam menyambut dan menjalankan kegiatan.

"Kami kedepankan semuanya agar masyarakat kita bisa mendapatkan keuntungan di momen spesial ini. Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem, ayem, dan kondusif di Kabupaten Sleman, sama-sama saling menjaga. Sesuai dengan tema Sleman Bersatu, yaitu Berkah, Syahdu, Aman, dan Tertib Usaha," katanya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman Bondan Yudho Baskoro mengatakan perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa pascapandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak 2020.

"Sehingga peraturan yang dibuat lebih longgar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Menurut dia, salah satu yang perlu disorot adalah pada jam operasional usaha. Pada Perbup Nomor 12 tahun 2023 tertulis pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai pada tiga hari pertama bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.

"Ini lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan tahun lalu di mana pelaku usaha wajib tutup tiga hari sebelum puasa, dan tiga hari pertama puasa," katanya.

Hal serupa terjadi pada jam operasional di mana telah diatur dalam perbup seperti usaha diskotek dan bar masih dapat beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Selain itu, usaha karaoke dan spa masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional mulai pukul 09.00-17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

"Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadhan," katanya.

Ia berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan. Bondan mengatakan telah menyiapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penutupan sementara dengan jangka waktu tujuh hari dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu.

"Kami mengimbau masyarakat dapat turut serta mengawasi penegakan perbup ini agar semuanya dapat berjalan lancar sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama bulan Ramadhan," katanya.