REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerapkan pengurangan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah wilayah tersebut. Hal itu berlaku selama Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 masehi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, HamkaSabri, di Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pengurangan jam kerja yang sebelumnya 07.45 WIB hingga 16.15 WIB menjadi 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Penerapan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu selama Ramadhan menjadi tujuh jam yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB," katanya.
Ia menyebutkan bahwa penerapan kerja untuk ASN akan sama dengan tahun sebelumnya, meskipun saat ini Pemprov Bengkulu belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut. Namun, Hamka memastikan bahwa jam kerja untuk ASN di Pemerintahan Provinsi Bengkulu dikurangi selama Ramadhan 1444 hijriah.
Pengurangan jam kerja tersebut dilakukan selama Ramadhan guna menghargai dan menghormati ASN Muslim dalam melaksanakan ibadah puasa. "Saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan pengurangan jam kerja untuk ASN selama Ramadhan," kata Hamka Sabri.
Sebelumnya Muhammadiyah menetapkan awal 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada 23 Maret 2023, hal tersebut berdasarkan dari hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat atau penetapan awal Ramadan 1444 Hijriah pada Rabu(22/3)2023.