Dewan Fatwa UEA Jelaskan Hukum Perayaan Nisfu Sya'ban untuk Anak-Anak

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 07 Mar 2023 20:14 WIB

 Masjid Al Noor di Sharjah, Uni Emirat Arab, Rabu, 9 Februari 2022. Dewan Fatwa UEA Jelaskan Hukum Perayaan Nisfu Sya'ban untuk Anak-Anak Foto: AP/Jon Gambrell Masjid Al Noor di Sharjah, Uni Emirat Arab, Rabu, 9 Februari 2022. Dewan Fatwa UEA Jelaskan Hukum Perayaan Nisfu Sya'ban untuk Anak-Anak

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Dewan Uni Emirat Arab (UEA) untuk Fatwa Syariah menegaskan tidak ada salahnya anak-anak merayakan malam pertengahan Syaban dengan 'Haq Al-Laila'.

Dilansir dari laman Gulf Today pada Selasa (7/3/2023), Fatwa Majelis dalam hal ini menyatakan malam pertengahan Sya’ban adalah salah satu malam yang mulia. Allah melimpahkan ampunan-Nya kepada hamba-hamba-Nya.

Baca Juga

Nabi (Shallallahu alaihi wa sallam) berkata, "Allah Tabaraka wa Ta’ala turun kepada makluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan".

Fatwa tersebut menegaskan tidak ada keberatan hukum bagi anak-anak yang merayakan malam ini dan pergi keluar dengan cara yang biasa di masyarakat. Hal ini sama seperti tidak ada keberatan untuk memberi mereka hadiah, seperti permen dan lainnya, untuk membuat mereka bahagia, selama karena ini adalah salah satu kebiasaan turun temurun.

Kebiasaaan ini tidak dilarang dalam undang-undang. Adapun Haq Al Laila dirayakan pada hari ke 15 Sya'ban berfungsi sebagai pendahulu Bulan Suci Ramadhan. Pada malam ini anak-anak mengenakan pakaian tradisional berwarna-warni sambil bernyanyi di lingkungan mereka untuk mendapatkan permen.