Kementerian Arab Saudi Larang Imam Kumpulkan Sumbangan untuk Iftar

Red: Erdy Nasrul

Senin 06 Mar 2023 09:58 WIB

Umat Islam berdoa di Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, Sabtu (22/10/2022). Masjid Nabawi adalah masjid yang didirikan langsung oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan masjid ketiga yang dibangun dalam sejarah Islam. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga Umat Islam berdoa di Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, Sabtu (22/10/2022). Masjid Nabawi adalah masjid yang didirikan langsung oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan masjid ketiga yang dibangun dalam sejarah Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Bulan suci Ramadhan yang sangat dinantikan umat Islam seluruh dunia akan segera datang. Menyusul hal tersebut, Kementerian Urusan Islam Saudi memperingatkan para imam dan muadzin, tentang larangan mengumpulkan sumbangan untuk proyek buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa dan lainnya selama Ramadhan.

Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Sheikh Dr. Abdullatif Al-Sheikh telah mengeluarkan surat edaran ke semua cabang Kementerian. Di dalamnya dibahas tentang perlunya menyiapkan masjid untuk melayani jamaah, sebagai persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444H.

Baca Juga

Kepada para imam dan muadzin, ia mengingatkan keharusan mereka mematuhi keteraturan penuh dalam pekerjaannya, serta menghindari ketidakhadiran di bulan Ramadhan kecuali benar-benar diperlukan.

Dilansir di Saudi Gazette, Senin (6/3/2023), jika imam atau muadzin tidak bisa hadir, maka mereka harus menugaskan seseorang untuk melakukan pekerjaannya selama absen. Dr. Al-Sheikh menyebut mandat ini harus dengan persetujuan cabang Kementerian di wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, pihak yang menggantikan tugas ini juga harus berjanji untuk tidak melanggar tanggung jawabnya.  Ketidakhadiran seorang imam atau muadzin tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.

Selanjutnya, Dr. Al-Sheikh meminta para imam dan muadzin untuk mematuhi Kalender Umm Al-Qura dan menyuarakan adzan shalat isya tepat waktu di bulan Ramadhan. Pelaksanaan shalat iqamah sesuai dengan periode yang disetujui untuk masing-masing doa.

Para imam diwajibkan untuk memperhatikan kondisi masyarakat dalam melaksanakan shalat Tarawih. Pelaksanaan shalat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadhan dilakukan dengan waktu yang cukup sebelum adzan Subuh, sehingga tidak memberatkan jamaah.

Selain itu, para imam dan muadzin diminta untuk mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Qunot saat Shalat Tarawih dan tidak berlarut-larut, terbatas pada doa Jawami dan doa sahih, serta menghindari himne dan intonasi.

Menurut surat edaran tersebut, membaca beberapa buku yang bermanfaat dalam suatu kelompok masjid adalah hal yang penting. Sementara mengirimkan doa-doa atau menyiarkannya di segala jenis media juga dilarang.

Adapun kamera yang terpasang di dalam masjid tidak boleh digunakan untuk tujuan memotret imam dan jamaah selama shalat. Hal ini sesuai dengan arahan yang dikeluarkan mengenai kontrol pemasangan kamera di masjid.

Dr. Al-Sheikh mengatakan, imam bertanggung jawab untuk mengotorisasi itikaf, memverifikasi bahwa tidak ada pelanggaran dari mereka, serta mengetahui informasi seputar itikaf.

Menurut arahan yang diberitahukan sebelumnya mengenai kontrol itikaf, imam harus meminta persetujuan sponsor yang disetujui untuk masyarakat non-Saudi yang ingin melakukan itikaf.

Menteri mengatakan, kegiatan buka puasa untuk orang yang berpuasa jika memungkinkan harus di tempat yang telah disiapkan di halaman masjid. Kegiatan ini berlangsung di bawah tanggung jawab imam dan muadzin.

Penanggung jawab buka puasa harus segera membersihkan tempat itu setelah selesai buka puasa.  Penting untuk tidak membuat kamar atau tenda sementara dan sejenisnya untuk mengadakan buka puasa di dalamnya.

Petugas masjid dan lembaga pemeliharaan harus melipatgandakan upaya dan pekerjaan mereka selama Ramadhan, memastikan masjid selalu bersih dan siap. Mereka juga harus memastikan kebersihan ruang sholat wanita.

Para pemantau diminta untuk menindaklanjuti pelaksanaan arahan tersebut dan menyerahkan laporan harian tentang perjalanan mereka. Jika ada pernyataan atau laporan tertentu dari hasil pengamatan, maka harus sesegera mungkin diproses.