REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya menggelar takbir keliling. Apalagi pihaknya juga melarang kegiatan sahur on the road atau SOTR selama bulan Ramadhan.
"Kita di Ramadhan saja enggak boleh SOTR, demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditemui di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022).
Menurut Zulpan, pelarangan kegiatan takbir keliling itu dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri. Mengingat, kata dia, biasanya masyarakat menggelar takbir keliling dengan menaikin mobil bak terbuka.
Tentu saja kebiasaan tersebut membahayakan peserta takbir keliling dan juga pengendara lainnya. "Bisanya mereka pakai truk bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang, jadi kurang bagus," bebernya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang warga untuk melaksanakan kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang bulan suci Ramadhan. Guna mengantisipasi SOTR Polda Metro Jaya akan melakukan penjagaan dan patroli disejumlah wilayah di Jakarta guna mengantisipasi adanya kegiatan tersebut.