REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat, diharuskan untuk menunaikan kewajibannya ini. Namun bagaimana dengan harta anak kecil dan orang gila, perlukah menunaikan zakat?
Dikutip dari buku Catatan Faedah Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, disebutkan dalam Nail Ar-Raja’ harta yang wajib dikeluarkan zakatnya diambil dari:
1. Muslim,
2. Merdeka,
3. Memiliki sempurna,
4. Mu’ayyan (dimiliki individu), dan
5. Diyakini wujudnya (hidupnya).
Hal ini berarti:
1. Harta orang kafir asli tidak kena zakat. Adapun orang murtad, jika ia kembali ke Islam, ia wajib menunaikan zakat hartanya.
2. Harta budak tidak dikenakan zakat karena ia tidak punya kepemilikan.
3. Harta budak mukatab (artinya: budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan apabila dia telah membayar sejumlah uang) tidak dizakati karena lemah kepemilikannya.
4. Harta masjid tidak dizakati karena tidak mu’ayyan (bukan milik perorangan).
5. Harta peninggalan milik janin tidak dizakati karena janin tersebut belum diyakini hidupnya.
Sementara harta dari anak kecil dan orang gila tetap dikenai zakat. Harta tersebut dikeluarkan zakat oleh wali yang mengurus harta mereka. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i)
Di samping itu, Syarat Wajib Zakat di antaranya:
1. Islam
Ini berlaku untuk zakat maal. Adapun zakat fitrah (zakat badan), wajib bagi orang kafir menunaikan zakat fitrah untuk kerabat muslim yang ia tanggung nafkahnya.
2. Telah mencapai nishab
Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat maal. Nishab ini berbeda-beda tergantung harta yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu: (1) hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), (2) hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu), (3) mata uang (emas, perak, uang kertas), (4) barang dagangan, dan (5) barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.
3. Telah mencapai haul (satu tahun hijriyah) Yaitu harta yang kena zakat sudah bertahan dari nishab selama setahun hijriyah. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).