Besaran Zakat Fitrah di OKU Sumsel Rp 25 Ribu

Red: Ani Nursalikah

Rabu 20 Apr 2022 23:40 WIB

Besaran Zakat Fitrah di OKU Sumsel Rp 25 Ribu Foto: ANTARA/Makna Zaezar Besaran Zakat Fitrah di OKU Sumsel Rp 25 Ribu

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menetapkan uang pengganti zakat fitrah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah sebesar Rp 25 ribu per orang. Nominal tersebut setara dengan harga beras 2,5 kilogram.

"Besaran zakat fitrah ini dihitung dari harga beras Rp 10 ribu per kilogram," kata Kepala Kemenag Ogan Komering Ulu (OKU) Ishak Putih, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, dan organisasi keagamaan di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini. Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting di antaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.

"Jika dalam bentuk uang tunai, maka untuk satu orang wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 25 ribu," ucapnya.

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya pada bulan suci Ramadhan ini. Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.

Dalam Surat Edaran itu juga, Kantor Kementerian Agama OKU meminta agar setiap masjid, mushala atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat 2022 kepada masyarakat di wilayah itu.

Terpopuler