Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Red: Hafidz Muftisany

Jumat 20 Jul 2012 11:17 WIB

   Ziarah kubur menjadi tradisi bagi umat Muslim di Tanah Air yang dilakukan dengan mendoakan para pendahulu mereka menjelang bulan suci Ramadhan. Foto: Republika/Aditya Pradana Putra Ziarah kubur menjadi tradisi bagi umat Muslim di Tanah Air yang dilakukan dengan mendoakan para pendahulu mereka menjelang bulan suci Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID,

Assalamualaikum

Ustadz,  setiap tahun jelang ramadhan ini keluarga saya melakukan ziarah dan membersihkan kubur kakek-nenek. Dan itu juga dilakukan keluarga besar kami. Apakah ziarah kubur menjelang ramadhan itu ada hukumnya?

Andi Bandung

Jawaban:

Sayang sekali ternyata kami belum dan bahkan mungkin tidak akan menemukan dalil yang menganjurkan untuk berziarah kubur berkaitan dengan kedatangan bulan Ramadhan.

Yang ada hanyalah anjuran untuk berziarah kubur secara umum  dan tanpa batasan waktu atau waktu istimewa yang lebih afdhal dalam melakukannya, karena fungsinya mengingatkan kita kepada kematian. Jadi boleh kapan saja, tidak harus menjelang masuknya bulan Ramadhan.

Fenomena ziarah kubur menjelang Ramadan  terjadi begitu saja, tanpa ada ulama yang menganjurkan, memberikan arahan dan penjelasan, kemudian menjadi tradisi yang turun temurun.

Wallahu a’lam bishshawab

Ust. Tajuddin Pogo, Lc, MH

 

Rubrik tanya jawab ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]

Terpopuler