REPUBLIKA.CO.ID, a. Niat. Para ulama juga sepakat bahwa niat merupakan salah satu rukuni’tikaf. Setiap ibadah, menurut Al-Kubaisi, akan sah bila disertai dengan niat. ‘’Jadi tak ada i’tikaf bila tak ada niat,’’ ujar Al-Kubaisi. Umar bin Khattab berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘’Sesungguhnya segala amalan harus dengan niat dan sesungguhnya bagi seseorang adalah apa yang diniatinya.’’ (HR Bukhari dan Muslim).
b. Masjid. Sebagai tempat dilaksanakannya i’tikaf, tentu saja masjid menjadi syarat sah i’tikaf. Menurut Al-Kubaisi, ibadah i’tikaf yang dilakukan seorang Muslim berakal disebut sah jika dilakukan di dalam masjid. Allah SWT berfirman, ‘’… Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri) itu, sedangkan kamu beri’tikaf di masjid.’’ (QS Al-Baqarah [2]: 187). Menurut Sayyid Sabiq, i’tikaf hanya sah bila dilakukan di masjid.
c. Berdiam di Masjid. Dalam pelaksanaan i’tikaf ada dua hal yang harus diperhatikan Pertama, i’tikaf dilaksanakan di setiap Masjid yang dipakai shalat berjamaah lima waktu. Hal ini dalam rangka menghindari seringnya keluar dan untuk menjaga pelaksanaan shalat berjamaah setiap waktu. Kedua, agar i’tikaf itu dilaksanakan di Masjid yang dipakai buat shalat Jumat, sehinga orang yang i’tikaf tidak perlu meninggalkan tempat i’tikafnya menuju masjid lain.