REPUBLIKA.CO.ID, 5. Berkumur-kumur dan mengisap air.
Kendati hal ini diperbolehkan bagi orang yang berpuasa, namun tetap harus berhati- hati dan tidak berlebih-lebihan.Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ashhabus sunan, dari Luqait bin Shaburah, Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau istinsyaq (mengisap air), keraskanlah, kecuali jika engkau berpuasa."
Menurut Imam Abuhanifah, dan Imam Malik, jika seorang berkumur-kumur atau mengisap air, lalu terlanjur air masuk ke rongga, sedang ia mengingat puasanya, maka batallah puasanya, karena sama saja jika ia sengaja minum air.
Sementara menurut Ibnu Qudamah, jika seorang berkumur atau istinsyaq (mengisap air) ketika berwuduk, atau mandi. Kemudian terlanjur air masuk ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, atau tidak berlebih-lebihan, maka puasanya tidak batal, demikian juga pendapat dari Al Auzai, Ishak, dan Syafi’i.
6. Pada malam hari, boleh makan, minum, dan menggauli istrinya hingga terbit fajar.
Sebagaimana firman Allah dalam Alquran, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu. Mereka itu ibarat pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak akan sanggup menahan nafsumu. (QS. AlBaqarah: 187).
Apabila seorang sedang makan, sedang fajar telah terbit, maka ia harus segera berhenti. Jika makanan masih ada di mulutnya, ia boleh menghabiskannya dan tidak perlu memuntahkannya. Jika ia sedang bercampur dengan istrinya, maka ia harus segera berhenti. Kalau tidak, maka batallah puasanya.
Orang yang dalam keadaan junub, dibolehkan sampai pagi. Namun jangan sampai ia berlama-lama hingga melewatkan shalat subuh. Demikian juga perempuan yang haid dan nifas, jika telah berhenti haid atau nifasnya pada malam hari, boleh bagi keduanya menunda bersuci atau mandi hingga pagi, dalam keadaan berpuasa.
7.Mencicipi makanan
Ini dibatasi selama tidak sampai tenggorokan, karena riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.” (HR. Bukhari secara muallaq (4/154-fath), dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261) dari dua jalannya. Hadits hasan, lihat “Taqliqut Taqliq” (3/151-152)).