Malaysia Larang Restoran Nonhalal Gunakan Kata Ramadhan

Red: Yudha Manggala P Putra

Rabu 25 Jul 2012 13:41 WIB

Restoran halal (ilustrasi). Foto: traveltextonline.com Restoran halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BARU - Pemerintah Malaysia akan mengambil tindakan tegas kepada restoran atau hotel yang menjual makanan nonhalal dengan menggunakan embel-embel Ramadhan. Bahkan bagi kedua tempat ini, pemerintah Malaysia akan mengenakan sanksi khusus jika terjadi pelanggaran.

Hal ini diutarakan Kepala Departemen Perdagangan, Koperasi dan Konsumerisme setempat Ayub Abdul Rahmad. "Penggunaan kata Ramadhan, bisa membingungkan Muslim dan membuat mereka berfikir yang disajikan adalah panganan halal," katanya sebagaimana ditulis Bernama, Rabu (25/7). 

Dikatakannya lagi, aturan yang sama ini juga berlaku untuk sejumlah outlet yang menggunakan ayat-ayat Alquran untuk menarik pelanggan. Menurutnya beberapa tempat usaha, memang banyak menggunakan cara ini untuk menarik hati konsumen Muslim.

Pelaku individual akan didenda hingga 1 juta ringgit atau tiga tahun penjara bila terbukti melakukan ini. Sedangkan perusahaan akan dikenai denda hingga 5 juta ringgit dan hukum perdagangan di negeri jiran itu.

Terpopuler