Grand Mufti Saudi: Mengulang Umrah Bisa Jadi Haram, Jika...

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

Senin 23 Jul 2012 17:59 WIB

Umrah (ilustrasi) Foto: Antara Umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH - Grand Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh, yang juga presiden The Council of Senior Islamic Scholars, menyatakan melakukan umrah berulang kali saat Ramadhan bukan bagian dari sunah. Ia menyatakan, ritual ini boleh dilakukan, tapi tidak dijadikan keharusan.

"Bahkan melakukan umrah tiap Ramadhan tapi mengabaikan Muslim yang lain adalah haram," katanya, seperti dikutip Harian Okaz. Umrah Ramadhan bisa dilakukan satu atau dua kali selama Ramadhan.

Al-Asheikh menyatakan hal ini menjawab pertanyaan tentang praktik-praktik yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Bulan Suci Ramadhan.

Pada kesempatan itu, Al-Alsheikh juga meminta pengelola saluran televisi untuk tidak menyajikan tayangan tak bermoral. Tayangan, katanya, sebaiknya yang bermanfaat bagi umat.

Ia juga mengingatkan bahaya memberi fatwa dengan pengetahuan yang sedikit. Menurutnya, fatwa hanya bisa diberikan setelah melakukan kajian mendalam, dilakukan oleh orang yang mumpuni, dan minus kepentingan. "Takutlah pada Allah ketika memberikan fatwa, apalagi jika mengharapkan imbalan," katanya.

Terpopuler