Waspada Menu Buka Puasa Kandung Zat Berbahaya

Red: Yudha Manggala P Putra

Jumat 20 Jul 2012 20:47 WIB

Sejumlah warga ibukota membeli aneka makanan dan minuman untuk berbuka puasa di Pasar Ramadhan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Selasa (2/8). Pasar Ramadan Benhil digelar khusus selama bulan puasa, pasar ini menjadi alternatif warga ibukota memenuhi anek Foto: Republika/Agung Sejumlah warga ibukota membeli aneka makanan dan minuman untuk berbuka puasa di Pasar Ramadhan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Selasa (2/8). Pasar Ramadan Benhil digelar khusus selama bulan puasa, pasar ini menjadi alternatif warga ibukota memenuhi anek

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG  - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan sejumlah makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat saat berbuka puasa mengandung zat berbahaya. Temuan itu didapat setelah dilakukan uji laboratorium.

Kepala Seksi Pengawasan Makanan Minuman dan Sediaan Farmasi Dinas Kesehatan Karawang M Alwi, di Karawang, Jumat mengatakan, sejumlah makanan yang mengandung zat berbahaya dan biasa dikonsumsi masyarakat saat Ramadhan itu ialah cingcau, agar-agar, tahu putih, mie basah, bakso, dan daging giling.

"Setelah petugas Dinkes (Dinas Kesehatan) Karawang melakukan uji laboratorium, berbagai jenis makanan itu diantaranya mengandung zat berbahaya seperti formalin, rodamin, boraks, dan pewarna tekstil," katanya.

Dikatakannya, seluruh makanan yang diuji melalui laboratorium dan ternyata mengandung berbagai jenis zat berbahaya itu merupakan makanan yang sampelnya diambil dari beberapa pasar tradisional sekitar Karawang.

Menurut dia, Dinkes Karawang hanya bisa mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat membeli makanan pada Ramadhan kali ini menyusul terdapat makanan yang ternyata mengandung zat berbahaya. Sedangkan untuk memberi sanksi kepada penjual makanan itu, Dinkes tidak memiliki kewenangan.

"Tetapi hasil uji laboratorium berbagai jenis makanan itu sudah kami sampaikan ke Disperindagtamben (Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi) Karawang sebagai pihak yang berwenang menindak pedagang yang menjual makanan mengandung zat berbahaya," katanya.

Terpopuler