Jelang Ramadhan, Satpol PP Ciduk Lima Pasangan Mesum

Red: Hazliansyah

Kamis 19 Jul 2012 22:28 WIB

Razia tempat hiburan Foto: archive.kaskus.us Razia tempat hiburan

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG, SUMBAR -- Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan lima pasangan ilegal di penginapan dan hotel melati pada razia penyakit masyarakat yang digelar menjelang Ramadhan 1432 Hijriah.

"Hari ini Kami berhasil mengamankan tiga pelayan warung tuak, dua jerigen tuak, serta lima pasang ilegal yang berada di hotel melati," kata Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Agam Masri di Lubukbasung, Kamis.

Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Satpol PP dan Polres Agam, Kesbang Pol Linmas dan lainnya juga mengamankan tiga pekerja warung minuman tuak di Kecamatan Baso, yakni Desi Devianti (20), Elfianti (19) dan Wiwid Muliani (17).

Sementara lima pasangan ilegal yang ikut diamankan yakni FZ (26) yang berpasangan denga RH (20) di penginapan Planta Maninjau di Kecamatan Tanjung Raya, dan AK (20) dengan OK (21) di Penginapan Maransi Maninjau.

Lalu, SH (23) dan RR (20) juga di penginapan Planta, RT (22) dengan RP (20) di penginapan Maransi Maninjau, dan AP (37) dengan IR (35) di Hotel Denai Lubukbasung.

Salah seorang pasangan yang ditangkap, AP, merupakan oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Sungai Limau Kabupaten Agam dan telah diserahkan ke institusinya untuk ditindaklanjuti. Sedangkan empat pasangan lainnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses.

Ia menyebutkan, pasangan tanpa surat nikah itu akan dibina dan diberikan siraman rohani oleh pegawai Kementerian Agama setempat. Setelah itu, orang tua mereka akan dipanggil dan akan diserahkan setelah membuat surat perjanjian di atas materai.

"Operasi ini selalu digelar menjelang Ramadhan dan pergantian tahun dengan tujuan agar Kabupaten Agam terhindar dari maksiat," katanya.

Terpopuler