REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama bulan Ramadhan 1433 Hijriyah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal dikurangi satu jam. Sesuai surat edaran Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X, jam kerja PNS pada Senin-Kamis pukul 07/30-15.00 WIB.
Sedangkan setiap Jumat, jam kerja pukul 07.30-13.30 WIB. "Jam masuk tetap sama. Hanya pulangnya maju satu jam," kata Kepala Bagian Humas Pemprov DIY, Dra Kuskasriyati.
Sultan juga menghimbau kepada PNS di lingkungan Pemprov DIY yang nonmuslim menjaga dan memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar beragama. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Gubernur tentang jam kerja selama Ramadhan 1433 H/2012 M.
Dari surat edaran yang diterima ROL, Rabu (18/7), PNS yang beragama lain juga diimbau agar tidak makan, minum atau merokok di depan para PNS yang sedang berpuasa. Imbauan itu sebagai bentuk penghormatan dan toleransi beragama.
PNS yang muslim, diminta menunaikan ibadah puasa sesuai syariat Islam dan meningkatkan amalan-amalan di bulan penuh berkah tersebut. Tak hanya itu, PNS muslim juga diminta menjaga semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah.
Gubernur juga meminta kepada Bupati/Walikota untuk menertibkan aktivitas tempat-tempat hiburan, hotel, restoran, toko, warung dan lain-lain di daerah atau wilayah kerja masing-masing. Sehingga tercipta suasana kondusif selama Ramadhan.
Selama Ramadhan, pejabat dan aparat Pemprov DIY bakal menggelar Safari Tarawih Ramadhan. Safari Tarawih Ramadhan dimulai Senin (23/7) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY dengan penceramah Prof Zainal Muttaqien. Putaran kedua diselenggarakan di Kantor Bank Indonesia, Rabu (25/7) dengan penceramah KH Duri Asy'ari. Sementara putaran ketiga, dilaksanakan di Masjid Baiturahman Lanud Adisutjipto, Jumat (27/7) dengan pembicara Khoiruddin Bashori.