Puasa-puasa Tetap Buka, Tempat Karaoke Ditutup Paksa

Red: Djibril Muhammad

Jumat 12 Aug 2011 17:24 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Wali Kota Tegal, Jawa Tengah Ikmal Jaya menutup paksa sebuah tempat karaoke karena telah melanggar aturan yang telah disepakati bersama dalam surat edaran tentang larangan waktu operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 1432 Hijriah.

"Saya sudah memerintahkan Satpol PP dan petugas terkait lainnya untuk menutup sementara tempat karaoke tersebut karena telah dua kali melanggar aturan yang telah disepakati bersama," kata wali kota di Tegal, Jumat (12/8).

Menurut dia, karaoke family yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiyono tersebut, selain diketahui menyediakan perempuan pemandu lagu juga beroperasi tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan, yakni pukul 21.00 WIB - 23.30 WIB, sehingga harus ditindak tegas.

"Kalau wali kota tidak bertindak tegas terhadap para pengelola hiburan malam yang tidak mematuhi aturan, dikhawatirkan masyarakat akan bergerak sendiri, sehingga akan memicu tindak kekerasan antarwarga," katanya.

Selain melakukan penutupan paksa, katanya, pemerintah kota akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua tempat hiburan malam, jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi sama, yakni penutupan paksa hingga usai Lebaran.

Ia mengatakan, sebagai aparatur negara, pemerintah kota berusaha semaksimal mungkin memberikan pengertian bahwa penutupan paksa tersebut sebagai upaya preventif sehingga umat muslim di Kota Tegal dan sekitarnya dapat melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan dengan khusuk.

Menurut dia, sesuai imbauan Gubernur Jawa Tengah terkait bidang usaha yang perlu pembinaan pada Ramadhan, tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan kafe dilarang beroperasi selama Ramadhan.

"Pemerintah kota dengan pihak terkait sepakat bahwa semua usaha hiburan malam ditutup selama Ramadhan kecuali karaoke keluarga, itupun ada pembatasan waktu buka sesuai aturan yang telah disepakati antara pemerintah dan para pelaku usaha tempat hiburan malam," tuturnya.

"Pemerintah hanya mengizinkan tempat karaoke keluarga tetap buka selama Ramadhan, namun dengan ketentuan harus tutup satu minggu awal Puasa dan satu minggu sebelum Lebaran serta hanya buka pukul 21.00 WIB - 23.30 WIB, sementara untuk karaoke yang menyatu dengan diskotek dan menggunakan jasa pemandu lagu perempuan, harus ditutup atau tidak melakukan usaha selama bulan Puasa," sambungnya lagi.

Kepala Seksi Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Kantor Satpol PP Kota Tegal, Bambang Sumitro, mengatakan telah melakukan penutupan paksa sebuah tempat karaoke karena terbukti melakukan pelanggaran peraturan daerah. "Sesuai perintah dari Wali Kota Tegal, beberapa petugas dari Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait lainnya telah melakukan penutupan terhadap tempat karaoke yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran," katanya.

Terpopuler