Pemkab Bogor Perbolehkan Mobil Dinas untuk Mudik

Red: Didi Purwadi

Kamis 11 Aug 2011 11:02 WIB

Mobil dinas, ilustrasi Mobil dinas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperbolehkan pegawai Satuan Kerja Daerah Perangkat (SKPD) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kasi Inventarisasi dan Administrasi pada Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah (BPKBD) Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, mengatakan izin tersebut telah disetujui oleh Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Izin ini diperolehkan atas pertimbangan sosial. Bila PNS mudik dengan menggunakan sepeda motor, itu akan sangat berbahaya. Jadi, mereka diperbolehkan menggunakan mobil dinas," kata Imam.

Menurut Imam, bupati mengeluarkan izin penggunaan mobil dinas untuk intensif kerja pada pegawai Pemkab. Kebijakan tersebut agar pegawai merasa nyaman saat mudik Lebaran.

Selain itu, pemakaian kendaraan dinas sudah melekat dengan kepengurusan sehari-hari pemegang kendaraan. Hal tersebut juga untuk pertimbangan keamanan. ''Jika seluruh kendaraan dinas ini dilarang penggunaanya dan ditaruh di pool Pemkab, itu tentu sangat sulit untuk mengawasinya," kata Imam.

Terpopuler