Dalih Puasa, Kerja PNS Dipersingkat

Red: cr01

Jumat 29 Jul 2011 09:25 WIB

Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Foto: a7x.web.id Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL – Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama Ramadhan akan berubah menjadi lebih pendek dibandingkan dengan sebelumnya.

"Perubahan jam kerja berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi yang menerapkan lima hari kerja, maupun enam hari kerja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono, di Bantul, Jumat (29/7).

Menurut Riyantono, perubahan jam pada lima hari kerja yakni, Senin hingga Kamis dari pukul 07.30 sampai pukul 14.30 WIB, dan hari Jumat mulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00 WIB. Sementara sebelumnya pada Senin hingga Jumat dari pukul 07.00 sampai pukul 15.30 WIB.

"Sedangkan instansi yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 13.30 WIB, Jumat mulai pukul 07.30 sampai pukul 10.30 WIB, dan Sabtu mulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00 WIB," jelasnya.

Riyantono mengatakan perubahan jam kerja itu sesuai dengan keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2010 dan surat edaran Sekda Bantul Nomor 451/2985 Tahun 2011 tertanggal 18 Juli 2011 tentang seruan menyambut bulan suci Ramadhan 1432 Hijriyah di Kabupaten Bantul.

Menurut dia, perubahan jam kerja tersebut agar tidak mengurangi keutamaan di bulan suci Ramadhan. Sehingga yang beragama Muslim dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menunaikan ibadah puasa dengan syariat agama Islam.

Selain itu, kata dia, PNS dapat memperbanyak amalan keutamaan bulan suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan takwa serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlakul karimah. "Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan visi misi Kabupaten Bantul yang projotamansari, sejahtera, demokratis dan agamis."