Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan, Wali Kota Bandar Lampung Dikecam

Red: Siwi Tri Puji B

Kamis 28 Jul 2011 11:53 WIB

Hiburan malam di diskotik, ilustrasi Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Bila wali kota sebelumnya, melarang tempat hiburan malam dan arena biliar buka, justru Wali Kota Bandar Lampung sekarang, Herman HN, “menghalalkan” tempat maksiat tersebut buka hingga tengah malam selama Ramadhan.

"Ini aneh. Mengaku Islam, sering mengadakan pengajian, tapi  menginginkan kemaksiatan terus berlangsung di saat umat Muslim menjalankan ibadah Ramadhan,” kata Rasnal, juru bicara Aliansi Umat Islam Kota Bandar Lampung, saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD kota setempat, Kamis (28/7).

Kebijakan dan tindakan Wali Kota Herman HN ini, memancing emosi massa Aliansi Umat Islam (yang terdiri dari FSLDK, KAMMI, FKAR dan organisasi pemuda/mahasiswa Islam lainnya). Mereka mendatang DPRD dan Kantor Wali Kota setempat. Massa tidak berhasil menemui wali kota baik di kantornya maupun di rapat paripurna DPRD, karena Herman HN dikabarkan berada di Jakarta.

Sebelumnya, Wali Kota Herman HN,  mengizinkan tempat hiburan malam dan sarana olahraga biliar buka selama Ramadhan. Alasannya, “tempat itu ada yang kerja, masa mereka tidak kerja, bagaimana mau Lebaran,” katanya kepada wartawan, Senin (25/7).

Untuk melandasi kebijakan wali kota yang kontroversial ini, pemkot setempat meminta DPRD merevisi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2008 tentang Pariwisata. Perda ini memuat Pasal tentang penutupan tempat hiburan malam pada saat Ramadhan hingga Idul Fitri. Pasal ini akan direvisi.

Terpopuler