Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan...

Red: Dewi Mardiani

Rabu 15 Aug 2012 07:42 WIB

Mobil dinas (ilustrasi). Foto: Antara/Zainuddin MN Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus membolehkan para pejabatnya di daerah itu untuk bermudik Idul Fitri 1433 Hijriah. Namun, dia menegaskan, penggunaan mobil dinas itu ada syaratnya. Dia minta para pejabat itu merawat dengan baik mobil dinas mereka.

"Dengan alasan kemanusiaan, saya menyetujui pejabat membawa mobil dinas untuk mudik tetapi harus dirawat dengan baik serta bertanggung jawab bila ada kerusakan," katanya di Mukomuko, Rabu (15/8).

Ia mengatakan, pejabat diperbolehkan mengunakan mobil dinas karena saat hari pertama Lebaran mereka akan menghadiri serangkaian acara, seperti open house di rumah dinas. Akibatnya, dalam kodisi itu tidak ada lagi kendaraan umum untuk mudik.

Setelah semua kegiatan berakhir, kata dia, pejabat baru diperbolehkan mudik ke daerah asal mereka masing-masing mengunakan mobil dinas. Ia menjelaskan, selama mobil dinas beroperasi di luar jam kerja, tanggung jawabnya ada pada pejabat bersangkutan serta kewajiban mereka menjaga dan merawat aset negara tersebut.

"Saya memberikan kesempatan kepada para pejabat membawa mobil dinas, tetapi jangan abaikan kewajiban untuk memelihara kendaraan itu," ujarnya.

Terkait batasan wilayah atau daerah tujuan mobil dinas dibawa untuk mudik, menurut dia, tidak ada kebijakan untuk membatasi, tetapi ketika sudah jadwal masuk kerja mobil dinas harus dibawa kembali ke daerah.

Terpopuler