Truk Wajib Masuk Karantina Hingga H+4

Rep: Agung Sasongko/ Red: Johar Arif

Jumat 26 Aug 2011 19:13 WIB

Sejumlah pemudik menggunakan klendaraan roda empat antre untuk masuk kedalam kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (26/8). Foto: Republika/Agung Supriyanto Sejumlah pemudik menggunakan klendaraan roda empat antre untuk masuk kedalam kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK--Kapolda Banten, Brigjen Polisi, Eko Hadi Sutejo akan menindak tegas setiap truk non BBM dan non sembako yang melanggar larangan naik kapal untuk menyeberang. Menurutnya, aturan yang sudah diberlakukan harus ditaati dan dipatuhi setiap pengemudi truk.

"Silahkan bagi pengemudi truk pembawa pasokan non BBM dan Sembako untuk mengisi ruang karantina yang disediakan. Mau berapa lama silahkan, tapi jangan menyeberang," papar Kapolda kepada republika.co.id, Jum'at (26/8).

Ruang karantina yang dimaksud Kapolda terletak di Pelabuhan Indah Kiat, 13 KM dari pelabuhan Merak. Pelabuhan itu dapat menampung 1000 truk besar. Operasionalisasi pelabuhan Indah Kiat untuk karantina sudah dilakukan tahun sebelumnya. Kapolda mengatakan pengemudi truk dipersilahkan untuk menyeberang apabila sudah memasuki H+4.

Terpopuler