Sebanyak 57 Pengemudi Motor Melebihi Kapasitas Ditindak Petugas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: cr01

Kamis 25 Aug 2011 17:40 WIB

Pemudik naik motor Foto: Republika/Edwin Pemudik naik motor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama Operasi Ketupat 2011, polisi sudah menindak 57 pengendara motor yang melebihi kapasitas. Penindakan dilakukan dengan memberikan sanksi tilang.

"Itu dalam rangka operasi," kata Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Adhie Santika, saat dihubungi, Kamis (25/8). Menurutnya, pelanggaran itu dilakukan baik oleh pemudik, maupun masyarat yang beraktivitas sehari-hari.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, pada Selasa (23/8), ada 25 pelanggaran pengemudi membonceng lebih dari satu penumpang. Hari berikutnya, ada 32 pelanggaran terjadi. Menurutnya, petugas tidak hanya akan memberi teguran, tetapi pelanggar bisa dikenakan sanski tilang.

Adhie mengatakan, sanksi tilang diberikan terutama untuk pengemudi dan kendaraan yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan. Seperti mengendarai motor lebih dari dua orang. "Malah ada motor yang ditumpangi empat orang ditambah barang bawaan. Itu sangat beresiko bagi keselamatan pengendara dan penumpang, juga bagi pengguna jalan lainnya," kata Adhie.

Selama dua hari operasi ketupat, tercatat 6.903 pelanggaran. Pelanggaran ini berupa ngebut di jalanan, tidak menggunakan helm, surat kendaraan tidak lengkap dan kurangnya kelengkapan kendaraan. Selain itu, ada pelanggaran marka atau rambu, melawan arus dan juga pelanggaran pengemudi motor yang membawa lebih dari satu penumpang. Kasus terbanyak terjadi pada pelanggaran rambu sebesar 1.089 kali.

Dari sejumlah pelanggaran ini masih didominasi oleh pelanggar motor. Total selama dua hari ada sekitar 2.956 kasus pelanggaran yang dilakukan motor. Pelanggaran terbanyak berikutnya dilakukan pengemudi angkutan umum sebanyak 1.556, dan pengemudi bus sebanyak 335 pelanggaran.

Memasuki masa mudik Lebaran ini, Adhie menghimbau, masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. Ia mengatakan, khusus penumpang motor, polisi menghimbau untuk tidak menggunakan motor melebihi kapasitasnya, baik penumpang atau pun barang.