Deli Serdang Bolehkah Sholat Idul Fitri di Lapangan

Red: Agung Sasongko

Kamis 14 Apr 2022 17:00 WIB

Sholat Idul Fitri (ilustrasi) Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA Sholat Idul Fitri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemkab Deli Serdang,Sumatera Utara, tahun ini memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan seperti halnya tahun-tahun sebelum adanya pandemi COVID-19.

"Keputusan diperbolehkannya Shalat Idul Fitri di lapangan berdasarkan kesepakatan yang disimpulkan dalam Rapat Persiapan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1443 Hijriyah," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Deli Serdang, Drs Citra Efendi Capah MSP di Lubuk Pakam, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga

"Jadi, hari ini sengaja Pemkab Deli Serdang mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mengambil keputusan tentang pelaksanaan takbiran dan Shalat Id, termasuk juga masalah Nuzulul Quran," tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengakui bahwa pada perayaan Idul Fitri tahun sebelumnya, semua berjalan dengan serba keterbatasan, dampak dari masih merebaknya pandemi COVID-19.Melihat situasi dan kondisi COVID-19 sudah mulai membaik dan aktivitas masyarakat juga sudah mulai terlihat normal, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini diperbolehkan dilaksanakan di lapangan.

"Shalat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan, walau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat," katanya.

Untuk persoalan takbiran, sambung dia, para tokoh agama dan masyarakat, sepakat tidak dilaksanakan secara pawai, tapi di dalam masjid."Khusus di ibu kota kabupaten, ada (takbiran) sentral dilaksanakan di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarshah. Begitu pula dengan pelaksanaan Nuzulul Quran, dilaksanakan di Masjid Agung, dengan membatasi kegiatan sekaligus buka puasa bersama," katanya.