Menempelkan Plester Nikotin Membatalkan Puasa?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko

Kamis 14 Apr 2022 13:45 WIB

Plester Nikotin Foto: Tokopedia Plester Nikotin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini banyak cara digunakan untuk menyembuhkan seseorang dari kecanduan merokok. Salah satunya adalah plester yang mengandung nikotin.

Namun bagaimana hukum penggunaan plester nikotin ini jika dipakai ketika sedang berpuasa. Melansir laman aboutislam.net, Kamis (14/4/2022),  Departemen Iftaa' Umum di Yordania menjelaskan, patch atau plester nikotin dan semua plester medis lainnya tidak membatalkan puasa karena pori-pori kulit bukan saluran terbuka ke usus, dan itu adalah kondisi bahwa apa pun yang membatalkan puasa harus masuk dari lubang terbuka, dan ini tidak berlaku untuk medis semacam itu. Plester yang mengandung bahan terapeutik atau kimia yang mengirimkan sinyal melalui pori-pori tubuh dan menyerapnya melalui kapiler darah kulit.

Baca Juga

Setelah itu, mereka memasuki aliran darah dan beredar ke berbagai bagian tubuh. Disebutkan dalam Mughni al-Muhtaj , sebuah kitab Syafi`i, bahwa setiap bahan yang masuk ke dalam tubuh melalui kulit tidak membatalkan puasa.

Ini adalah poin dari resolusi No. 93 (1/10), yang dikeluarkan oleh Akademi Fiqih Islam setelah meninjau makalah penelitian tentang hal-hal yang membatalkan puasa dalam domain perawatan medis, bersama dengan para ulama dan dokter yang berkonsultasi.

Resolusi itu berbunyi sebagai berikut, apa pun yang masuk ke dalam tubuh melalui kulit, seperti minyak, salep, dan tambalan terapeutik yang mengandung bahan medis atau kimia tidak membatalkan puasa.n

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/fasting/does-a-nicotine-patch-to-stop-smoking-invalidate-fasting/