Apakah Kewajiban Bayar Fidyah Bisa Gugur karena Jatuh Miskin?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 13 Apr 2022 04:25 WIB

Petugas Amil Zakat memberikan informasi kepada warga yang hendak membayar Zakat di Stand Pelayanan Zakat Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/5). Di tengah Pamdemi Covid-19 UPZ Baznas Masjid Istiqlal tetap membuka pelayanan pembayaran Zakat Mal, Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq dengan memberikan dua pilihan pembayaran yaitu dengan cara datang langsung serta dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan. Apakah Kewajiban Bayar Fidyah Bisa Gugur karena Jatuh Miskin? Foto: Prayogi/Republika Petugas Amil Zakat memberikan informasi kepada warga yang hendak membayar Zakat di Stand Pelayanan Zakat Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/5). Di tengah Pamdemi Covid-19 UPZ Baznas Masjid Istiqlal tetap membuka pelayanan pembayaran Zakat Mal, Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq dengan memberikan dua pilihan pembayaran yaitu dengan cara datang langsung serta dengan cara transfer ke rekening yang ditetapkan. Apakah Kewajiban Bayar Fidyah Bisa Gugur karena Jatuh Miskin?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan tertentu yang tidak bisa berpuasa diwajibkan untuk membayar fidyah. Di antara yang dikenakan kewajiban membayar fidyah puasa, yaitu pria maupun wanita lansia yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa.

Atau seseorang yang jika berpuasa justru ada bahaya besar yang akan menimpanya. Atau orang yang terluka atau sakit dan atas saran dokter ia diminta tidak berpuasa.

Baca Juga

Lantas bagaimana jika kalangan tersebut secara ekonomi tidak mampu membayar fidyah? Apalagi mereka terkena dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sehingga jam bekerjanya dikurangi sehingga pendapatannya pun berkurang drastis.

Dalam kondisi demikian, membayar fidyah adalah hal yang sulit dilakukan atau menjadi beban yang mengakibatkan ketidaksanggupan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, dalam penjelasannya menyampaikan para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya membayar fidyah bagi pria dan wanita yang sudah lansia yang tidak sanggup lagi berpuasa.

Madzhab Hanafi dan Hanbali, serta dua perkataan ulama dari Madzhab Syafi'i, berpendapat fidyah itu wajib bagi mereka. Sedangkan Madzhab Maliki berpendapat itu tergantung pada keinginan yang bersangkutan, yang artinya tidak wajib tapi bersifat boleh.

Dar al-Ifta memaparkan, dalam kasus di mana yang bersangkutan benar-benar jatuh miskin atau bangkrut karena keadaan tertentu yang dalam hal ini adalah pandemi Covid-19, sehingga tidak mungkin untuk membayar fidyah, maka ia dibebaskan darinya dan menjadi tidak wajib baginya membayar fidyah.

"Dan dia harus memohon ampun kepada Allah SWT, dan ini sebagaimana pendapat dari para ulama," demikian penjelasan Dar al-Ifta.

Dar al-Ifta juga mengutip Surat Al Baqarah ayat 286). Dalam Surat ini, Allah SWT berfirman:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir." (QS Al-Baqarah ayat 286)

Sumber: https://www.elbalad.news/5226120