REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO–Sakit gigi bukanlah kondisi yang menyenangkan, sehingga siapapun akan mencoba mengobatinya secepat mungkin. Begitu juga saat bulan suci Ramadhan tiba, tidak sedikit yang terpaksa pergi ke dokter gigi untuk penanganan seperti cabut gigi.
Masalah ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak Muslim yang berpuasa Ramadhan. Tentang hukum cabut gigi atau penanganan gigi lain saat menjalani ibadah puasa. Batalkah puasa pasien cabut gigi? Atau tidak membatalkan dan bisa tetap berpuasa? Apa hukum menyuntik gusi dengan obat bius saat berpuasa?
Dilansir dari Elbalad, Senin (11/4/2022), Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar mengatakan dalam fatwanya, tindakan cabut gigi tidak berpengaruh pada keabsahan puasa, asalkan seseorang berhati-hati untuk tidak menelan obat atau darah dari pengobatan tersebut. Obat, kata fatwa tersebut, tidak termasuk membatalkan puasa jika tidak masuk ke lambung.
Meskipun begitu, Al-Azhar menjelaskan jika orang yang berpuasa itu dapat menunda operasi tersebut sampai setelah berbuka, maka itu lebih baik.
Adapun Syekh Al-Sayyid Arafa, anggota Al-Azhar International Center for Electronic Fatwa mengatakan, mencabut gigi, membersihkannya, atau pergi ke dokter gigi, dan melakukan operasi mulut, tidak mempengaruhi keabsahan puasa dan tidak merusaknya. Dengan catatan, tidak ada suatu apapun yang turun ke perut karena tindakan tersebut.
Dia mencontohkan, selama tidak ada air atau darah atau efek operasi yang masuk ke perut, maka tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Syekh Arafa juga menyarankan pasien untuk pergi ke dokter gigi pada malam hari setelah berbuka puasa.
Senada dengan Al-Azhar, Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta mengatakan hal yang sama. “Mencabut gigi bagi orang yang berpuasa diperbolehkan, dan puasa tidak batal dengan ini, jika tidak ada yang masuk ke perut, dan darah yang keluar dari pencabutan gigi tidak mempengaruhi puasa, tetapi orang yang berpuasa harus berhati-hati terhadap menelan darah.” alkhaledi kurnialam