REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dalam sebuah diskusi daring di media sosial Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta membahas tentang aturan-aturan terkait puasa, tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak.
Salah satu peserta bertanya tentang hukum suntik bius di gigi saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa. Apakah hal ini membatalkan puasa orang yang disuntik?
Dilansir dari Masrawy, wali fatwa di Dar Iftaa Mesir Mahmoud Shalaby menjelaskan, tindakan suntik bius pada gigi karena akan dicabut tidak membatalkan puasa. Puasa tidak batal karena cairan bius tidak masuk ke perut.
“Segala sesuatu yang tidak sampai ke perut manusia tidak membatalkan puasa,” jawabnya.
Menurutnya, segala sesuatu yang tidak tercampur dengan air liur, kemudian tertelan, maka puasa seseorang tidak batal. Tindakan ini akan membatalkan puasa jika cairan bius bercampur dengan air liur dan masuk ke perut.
Dar Ifftaa Mesir sebelumnya juga telah mengklarifikasi aturan tentang penggunaan suntikan intravena atau intramuskular untuk pengobatan atau penguatan selama puasa. Karena syarat membatalkan puasa adalah zat dari luar tubuh mencapai perut melalui lubang kerongkongan.
Maka memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan jarum suntik pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena suntik tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui saluran (rongga) alamiah. Tetapi, dalam hal ini para ulama membedakan dua macam suntikan, yaitu suntikan untuk tujuan nonnutrisi dan suntikan untuk tujuan nutrisi.
Suntikan untuk tujuan nonnutrisi adalah suntikan yang bertujuan memasukkan obat ke dalam tubuh, misalnya untuk menurunkan panas badan, menghilangkan mual dan semacamnya. Sedangkan, suntikan nutrisi adalah suntikan yang bertujuan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh.
Terkait suntikan nonnutrisi disepakati tidak membatalkan puasa karena suntikan ini tidak memasukkan makanan ke dalam tubuh. Tetapi, mengenai suntikan nutrisi terdapat perbedaan pendapat para ulama.
Ada pendapat yang menyatakan suntikan nutrisi di siang hari puasa membatalkan puasa karena suntikan itu memasukkan zat makanan ke dalam tubuh walaupun tidak secara normal. Ada pula pendapat yang menganggapnya tidak membatalkan puasa.