REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG— Ramadhan identik dengan pelaksanaan zakat fitrah. Dalam kondisi pandemi Covid-19 bagaimana sebaiknya pembayaran zakat fitrah, bolehkah dilakukan secara daring atau online?
Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriyah bisa dilakukan secara daring atau online baik melalui nomor rekening maupun menggunakan metode quick response code Indonesia standart (QRIS).
"Setiap lembaga zakat sudah punya layanan zakat online. Pembayaran dapat dilakukan via mobile banking, ATM, hingga memakai Kode QR," kata Analis Kebijakan pada Seksi Zakat Wakaf Kemenag Provinsi Kepri, Halimah, di Tanjungpinang, Sabtu (9/4/2022) .
Selain itu, katanya, lembaga zakat baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), juga membuka layanan pembayaran zakat secara manual di tempat fasilitas umum, misalnya bandara, pelabuhan, serta mal.
Namun demikian, pembayaran dengan cara manual harus tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, seperti memakai masker, tidak berkerumun dan menjaga jarak.
"Tak hanya saat membayar saja, membagikannya pun harus sesuai aturan, tidak boleh berkumpul dan berkerumun," ujarnya.
Halimah menyebut untuk nominal zakat yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. "Biasanya ada beberapa kriteria harga beras, dan masyarakat tinggal memilih sendiri," ujarnya.
Dia turut mengimbau masyarakat membayar zakat di lembaga-lembaga yang telah memiliki izin operasional, seperti Baznas, LAZ, dan termasuk unit-unit pengumpul zakat di masjid-masjid.
Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat tepat sasaran kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Warga pun diharapkan menyalurkan zakatnya lebih awal, sehingga dapat dimanfaatkan para mustahik dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
"Zakat yang disalurkan juga sangat bermanfaat bagi mustahik yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi saat ini," katanya menegaskan.