Apakah Memakai Inhaler Asma Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Dar Al Ifta Mesir

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah

Rabu 06 Apr 2022 23:05 WIB

Inhaler asma. Pengidap asma membutuhkan inhaler untuk melegakan napasnya. Memakai inhaler asma sebaiknya tidak dilakukan saat berpuasa Foto: EPA Inhaler asma. Pengidap asma membutuhkan inhaler untuk melegakan napasnya. Memakai inhaler asma sebaiknya tidak dilakukan saat berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO–Besarnya ganjaran puasa Ramadhan membuat Umat Islam menunggu-nunggu datangnya bulan suci ini. Tidak jarang orang sakit yang tetap bertekad untuk berpuasa demi meraih pahala shaum Ramadhan. 

Namun dalam sebuah diskusi daring yang digelar Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, membahas penggunaan inhaler bagi penderita asma saat berpuasa. 

Baca Juga

Ditanyakan, apakah penggunaan alat ini membatalkan puasa pemakaiannya atau tidak? 

Dilansir dari Elbalad, Rabu (30/3/2022), anggota Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Muhammad Wissam, mengatakan, bahwa menghisap inhaler asma memiliki perselisihan di antara para ahli hukum. 

Ulama menyebut pemakaian inhaler asma akan membatalkan puasa, lalu beberapa ulama juga menyebut bahwa tindakan itu membatalkan puasa. 

Tapi menurut anggota Dar Al Ifta yang lain, Dr Mahmoud Shalabi menekankan, penggunaaan inhaler asma dapat membatalkan puasa. 

Menurutnya, jika pasien mampu menunda penggunaan inhaler hingga setelah matahari terbenam, maka orang tersebut dianjurkan untuk menunda penggunaannya hingga adzan Maghrib berkumandang. Sehingga puasa hari orang tersebut sah, insya Allah.

Jika memang pasien harus menggunakannya di siang hari, dalam hal ini dia bisa menggunakannya dan mengganti puasa yang batal itu setelah sembuh. 

Syekh Mahmoud menegaskan, jika penyakitnya kronis dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka dalam hal ini dia harus membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin. Allah SWT berfirman: 

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ  

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al Baqarah: 184). Alkhaledi kurnialam     

Terpopuler