Pemkot Depok Batasi Kegiatan Usaha Selama Ramadhan

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 06 Apr 2022 19:58 WIB

Pemkot Depok Batasi Kegiatan Usaha Selama Ramadhan. Foto: Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Pemkot Depok Batasi Kegiatan Usaha Selama Ramadhan. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, selama Bulan Suci Ramadhan kegiatan usaha di Kota Depok dibatasi. Hal tersebut dilakukan agar ada suasana saling menghargai antar warga yang menjalani ibadah puasa.

Ketentuan pembatasan kegiatan usaha tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/161-Satpol PP. Yakni tentang Pengelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

“Pembatasan kegiatan usaha di Bulan Ramadan sudah tercantum pada SE Wali Kota agar adanya sikap toleransi antara warga yang menjalankan ibadah puasa dan tidak,” ujar Lienda di Balai Kota Depok, Rabu (6/4/2022).

Menurut Lienda, terdapat beberapa hal yang disampaikan pada SE Wali Kota tersebut. Pertama, bagi pemilik atau pengelola restoran atau rumah makan atau warung makan atau cafe yang tetap operasional melaksanakan kegiatan usaha pada bulan Ramadan diimbau agar saat siang hari memasang tirai penutup, sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, bagi pemilik atau pengelola hotel, wisma, atau penginapan diimbau untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Gunakan aplikasi Peduli Lindungi serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

"Ketiga, sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bar, kelab malam, diskotik, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," jelasnya. 

Terpopuler