REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN – Sejumlah aturan larangan kegiatan tertentu diberlakukan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, Banten. Diantaranya larangan pengoperasionalan tempat hiburan malam.
“Yang dilarang seperti hal-hal berkaitan dengan hiburan, contohnya spa, panti pijat, karaoke jelas dilarang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, Sabtu (2/4).
Bambang mengatakan, aturan yang diberlakukan selama bulan Ramadhan telah dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Jumat (1/4) kemarin. Seluruh aturan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Tangsel bersama dengan pihak MUI Kota Tangsel dan Kementerian Agama Kota Tangsel.
Sejumlah larangan yang diberlakukan bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama sebagian besar masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Upaya itu juga diperkuat dengan aturan pembatasan bagi warung untuk beroperasi dengan cara menggunakan penutup atau tirai untuk menghargai masyarakat yang tengah berpuasa.
“Intinya semangat dari SE bersama antara Wali Kota Tangsel, Ketua MUI Tangsel, dan Kemenag Tangsel kita ingin mengajak seluruh warga Tangsel untuk dapat menjalankan puasa Ramadhan secara khusyuk,” kata Bambang.
Senada, di Kota Tangerang aturan yang sama juga diterapkan. Pemkot Tangerang melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Ramadhan 1443 Hijriyah. “Tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadhan,” tutur Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Juga serupa dengan Tangsel, warung-warung makan di Kota Tangerang diharuskan untuk menggunakan penutup atau tirai pada jam-jam puasa untuk menghargai masyarakat yang berpuasa. Arief memastikan tim gabungan melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan agar dapat kondusif dan tercipta kekhidmatan dalam beribadah.