Pemerintah Johor Umumkan SOP dan Pedoman Ramadhan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 29 Mar 2022 13:28 WIB

Pemerintah Johor Umumkan SOP dan  Pedoman Ramadhan. Foto: Bulan Ramadhan (ilustrasi) Foto: Dok Republika Pemerintah Johor Umumkan SOP dan Pedoman Ramadhan. Foto: Bulan Ramadhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,ISKANDAR PUTERI -- Sultan Johor Sultan Ibrahim Almarhum Sultan Iskandar telah memberikan izin semua masjid dan surau di negara bagian menempatkan sajadah berdampingan, tanpa ada jamaah yang bersentuhan untuk shalat berjamaah mulai Jumat ini.

Ketua Komite Urusan Agama Negara, Mohd Fared Mohd Khalid, mengatakan jamaah harus menerima dua dosis vaksin Covid-19 dan membawa sajadah mereka sendiri,  berukuran setidaknya 1 meter dengan lebar dua kaki atau 0,6 meter.

Baca Juga

"Untuk memeriahkan bulan Ramadhan di masjid dan surau, shalat tarawih maksimal 20 rakaat dan shalat witir tiga rakaat," kata Mohd Khalid dikutip di Bernama, Selasa (29/3/2022).

Kepada imam yang bertugas, diimbau untuk membacakan ayat-ayat pendek pada juz ke-30 saja. Sedangkan imam yang diundang ke suatu masjid atau surau, harus mendapatkan surat izin dari Kadi kabupaten terlebih dahulu.

Untuk pendistribusian bubur lambuk, buka puasa, sahur, dan moreh (makanan ringan yang dibagikan setelah salat tarawih), hanya dilakukan dengan bentuk makanan kemasan.

“Zakat fitrah dapat dibuka sebelum atau sesudah waktu sholat dengan jarak satu meter,” lanjut dia.

Acara pidato dan penyerahan bantuan kepada penerima zakat diperbolehkan di masjid dan surau. Tetapi, acara seperti itu tidak diperbolehkan jika diselenggarakan oleh partai politik atau perwakilan terpilih, kecuali melibatkan Menteri Besar Johor Datuk Onn Hafiz Ghazi dan Ketua Komite Urusan Agama Negara.

Kegiatan bermalam di masjid dan surau atau iktikaf masih tidak diperbolehkan. Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan memasak bersama.

Pembagian makanan dilakukan dalam bentuk makanan kemasan. Pun, makanan yang disajikan langsung diperbolehkan asalkan ada program resmi dengan peserta tidak melebihi 50 orang.

Soal zakat fitrah, Mohd Fared mengatakan Majelis Umat Islam Johor (MAINJ) menetapkan dua pilihan tahun ini, yakni 7 ringgit Malaysia dan 10 ringgit Malaysia per orang, tergantung jenis beras yang digunakan.

Ia mengatakan, ada tiga cara pembayaran zakat, yakni via daring, di loket zakat MAINJ di setiap kecamatan dan cabang, atau melalui 1.648 amil yang ditunjuk.

"Pertemuan Komite Fatwa Negara Johor memutuskan umat Islam yang mengonsumsi beras Super Tempatan setiap hari akan membayar zakat fitrah 7 ringgit Malaysia," ucap dia.

Sementara itu, bagi umat Islam yang mengonsumsi jenis lain seperti Beras Wangi, Beras Basmathi dan lain-lain selain Super Tempatan akan membayar 10 ringgit Malaysia untuk zakat fitrah.

Mohd Fared menyebut Pemerintah Johor menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar 18,82 juta ringgit Malaysia tahun ini dari 2,1 juta Muslim di Johor.

Pada 2021, sebanyak 19,9 ringgit Malaysia berhasil dikumpulkan melalui zakat fitrah yang melibatkan 2.179 pembayar. Sebelnya, 16.72 juta ringgit terkumpul pada tahun 2020 dari 1,98 juta pembayar.

Menurut Mohd Fared, MAINJ juga menetapkan tingkat bantuan Hari Raya tahun ini dengan alokasi 14,19 juta ringgit Malaysia.

"Tercatat a da 7.429 kepala rumah tangga miskin di bawah garis keras dan 29.258 kepala keluarga dari keluarga miskin," kata dia.

Setiap kepala rumah tangga di bawah garis kemiskinan akan menerima 400 ringgit dan dengan setiap tanggungan menerima 50 ringgit. Sementara, bagi kepala keluarga miskin akan menerima 300 ringgit dan 50 ringgit untuk setiap tanggungan. 

Sumber:

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2066567