Jaga Kewaspadaan Covid-19 dalam Beribadah Selama Ramadhan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil

Rabu 23 Mar 2022 15:19 WIB

DMI: Jaga Kewaspadaan Covid-19 dalam Beribadah Selama Ramadhan. Foto:   Bulan Ramadhan (ilustrasi) Foto: Dok Republika DMI: Jaga Kewaspadaan Covid-19 dalam Beribadah Selama Ramadhan. Foto: Bulan Ramadhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menyampaikan, masyarakat Muslim Indonesia harus tetap menjaga kehati-hatian terkait pandemi dalam melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan tahun ini. Menurutnya, situasi Covid-19 saat ini masih mengharuskan setiap orang untuk waspada.

"Dalam situasi pandemi saat ini masih harus berhati-hati. Protokol kesehatan harus terus diterapkan di masjid-masjid meski memang sudah ada beberapa perubahan kebijakan. Tetapi intinya harus tetap waspada," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (23/3).

Baca Juga

Imam menyadari, saat ini penurunan Covid-19 memang terjadi sehingga ada pelonggaran protokol kesehatan sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dia menambahkan, aturan protokol kesehatan yang diterapkan pada tahun lalu memang ketat, sedangkan sekarang ada beberapa aspek yang dilonggarkan.

"Walaupun demikian, kita harus tetap hati-hati dan tidak boleh sembrono. Misalnya dalam hal sholat berjamaah di masjid, tetap harus membawa peralatan sholat seperti sajadah sendiri dari rumah sambil berdoa bahwa kehati-hatian ini mendorong ke arah normal seperti biasanya," kata Imam.

Dia melanjutkan, daerah yang berada di zona merah, atau Covidnya belum terkendali, tentu tetap harus merenggangkan shaf sholatnya di masjid. Sedangkan daerah yang Covidnya sudah terkendali dan sudah tidak berbahaya, boleh merapatkan kembali shafnya.

"Jadi sifatnya tergantung pada masing-masing daerah. Tetapi DMI tetap menyatakan sebaiknya menjaga jarak untuk daerah-daerah zona merah. Arti sebaiknya ini maksudnya boleh tidak dilakukan jika daerahnya tidak berbahaya," ujar dia.

Pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam kebijakan publik selama ini memberlakukan beberapa ketentuan terkait penanggulangan Covid-19. Termasuk dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443 H, pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia akan membahas ihwal pelaksanaan ibadah pada Ramadhan kali ini.

"Maka kita sarankan pemerintah agar tetap menganjurkan sikap kehati-hatian dan bijak kepada masyarakat, sambil memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19. Ketika keadaan menurun, maka diharapkan betul-betul tuntas dan hidup secara normal lagi, tentu ini harapan kita semua," ucapnya.