REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin mengimbau untuk tetap mengikuti pendapat kalangan ahli medis terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1443. Dia memahami, MUI pusat menunjukkan sinyal adanya pelonggaran dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.
"Tetapi tetap menggunakan masker dan lainnya. Karena kami mendapat kabar dari para dokter bahwa mereka masih belum berkenan jika melonggarkan aturan pembatasan Covid-19. Menurut para dokter, pandemi belum benar-benar selesai selama di negara lain masih ditemukan varian baru," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (21/3).
Karena itu, menurut Kiai Ma'ruf, lebih tepat mengikuti saran para ahli medis dalam persoalan ini. Dia berpandangan, masjid yang dikunjungi berbagai kalangan jamaah, seperti masjid yang berada di pinggir jalan, perlu tetap menjaga jarak dalam shafnya dan menggunakan masker serta menyediakan hand sanitizer.
"Sedangkan masjid yang ada di perumahan, yang memang tidak ada jamaah dari luar, dan sudah menjalani vaksin, serta sudah dinyatakan zona hijau, maka saya kira tidak ada masalah," tutur dia.
Kiai Ma'ruf juga mengingatkan, dalam masalah ini, yang lebih paham adalah ahli medis sehingga umat Muslim harus mengikuti anjuran para dokter dari tim Satgas Penanganan Covid-19. "Jadi yang bisa longgar itu yang di masjid yang tidak ada jamaah baru. Kalau masjid-masjid di perkampungan bisa menjalankan ibadahnya dengan lebih longgar," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Kiai Ma'ruf, pihaknya juga akan menyampaikan imbauan tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1443 H. Tata cara pelaksanaan ibadah pada Ramadhan akan dirapatkan bersama antara MUI pusat dan Kementerian Agama. "Kami tinggal menyosialisasikan panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan 1443 H nanti," ucapnya.