MUI dan Pemerintah Rumuskan Panduan Ibadah Ramadhan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko

Senin 21 Mar 2022 19:36 WIB

Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda, MUI akan melakukan pertemuan bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam waktu dekat. Pertemuan ini membahas tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1443 H.

"Dikumpulkan Kemenko PMK, nanti ada penyampaian dari Kemenag, dan Kemenkes. Termasuk komisi fatwa MUI juga dilibatkan. Jadi, secara utuhnya, baru kita rumuskan (tata cara pelaksanaan ibadah Ramadhan 1443 H) setelah pertemuan itu. Nanti kita lihat perkembangannya," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Kiai Miftahul juga menyampaikan, MUI telah mengeluarkan bayan atau penjelasan terhadap fatwa-fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah di masa Covid-19. Di antaranya mengenai dibolehkannya merenggangkan shaf sholat, dan dibolehkan memakai masker.

"Kemudian bagi daerah yang sudah terkendali maka pelaksanaan ibadah sholat berjamaah itu sudah boleh dilakukan termasuk sholat Jumat juga," ungkapnya.

Kiai Miftahul melanjutkan, pada bayan tersebut lebih khusus terkait dengan perenggangan shaf yang kini boleh dirapatkan kembali. Hal ini berdasarkan situasi pandemi yang sudah terkendali, dan beberapa kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan pembatasan seperti di tempat-tempat umum.

"Termasuk di transportasi umum, yang sudah tidak ada lagi jaga jarak. Oleh karena itu, MUI juga mengimbau masyarakat untuk merapatkan kembali shaf sholatnya," katanya.

Kendati demikian, MUI juga mengimbau kepada masyarakat umum, khususnya umat Islam agar tetap disiplin dalam menjaga kesehatan. Masyarakat Muslim yang ingin memakai masker dibolehkan, dan pemakaian masker ini tidak membatalkan sholat.

Menurut Kiai Miftahul, bayan atau penjelasan terhadap fatwa-fatwa MUI terkait ibadah di masa Covid-19 sudah menunjukkan bahwa tidak ada lagi jaga jarak dalam pelaksanaan sholat di masjid. "Maka kalau sudah tidak ada lagi jaga jarak, itu bisa dilakukan (kelonggaran) yang lainnya," paparnya.

Terpopuler