REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Salah satu isinya yakni tata cara penggunaan pengeras suara pada bulan suci Ramadhan. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara di bulan suci Ramadhan baik dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah atau kajian ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.
Dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwa volume pengeras suara sudah diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel. Namun demikian mampukah masjid-masjid menerapkan SE tersebut pada bulan Ramadhan nanti? Sekjen PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Ad Daruquthni mengatakan meski surat edaran tersebut konteksnya pengaturan namun menurutnya SE tersebut tidak mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Ia menilai SE pedoman penggunaan pengeras suara itu mendorong agar terciptanya kekhusyukan selama Ramadhan.
"Ramadhan adalah bulan ibadah dan syiar, sehingga keluarnya SE Menag itu dalam jangka pendek juga mengandung pesan untuk benar-benar mengutamakan kekhusyu'an, kekhidmatan, dan kesyahduan Ramadhan. Untuk daerah kota-kota besar diharapkan dapat dilaksanakan lebih baik karena populasi masjid memang lebih padat," kata Imam kepada Republika beberapa waktu lalu.
Menurut Imam penggunaan pengeras suara dalam untuk khutbah, tausiyah, ceramah, dan tadarus Alquran justru lebih baik kualitasnya dibanding menggunakan pengeras suara luar. Jamaah pun dapat menyimak ceramah atau tadarus dengan baik karena kualitas suara yang jernih.
"Sedangkan suara speaker luar, karena jarak antar-masjid cukup dekat, seringkali tidak terserap maksimal karena riuhnya benturan antar suara speaker apalagi jika dengan mempertimbangkan jumlah speaker luar masjid-masjid rata-rata minimal 2 (dua) buah bahkan ada yang delapan speaker luar. Jika semua berbunyi bareng bisa dibayangkan riuhnya. Ini juga suatu masalah," katanya.
Imam mencontohkan di DKI saat ini jumlah masjid mencapai 4 ribuan. Menurutnya bila masing-masing masjid rata-rata memiliki 2 pengeras suara maka upaya mewujudkan kesyahduan suasana dengan mencoba menawarkan pola pengaturan penggunaanya maka hal itu semakin dapat dimaklumi, sebab menurutnya jika 4000 masjid itu dapat dipastikan minimal memiliki 2 pengeras suara luar berarti ada sedikitnya 8000 suara speaker luar.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Sesditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola."Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu," kata Fuad.
Fuad mengatakan, terbitnya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 untuk Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 101 Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Menurutnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam dan Surat Edaran Menteri Agama tersebut substansinya kurang lebih sama.
“Edaran hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan mushola lebih efektif," ujarnya.
Fuad berharap, terbitnya edaran nomor 5 tahun 2022 menjaga marwah syiar Islam di masjid dan mushola di lingkungan masyarakat setempat. Selain itu, mengajak seluruh elemen umat Islam di Tanah Air untuk bersinergi mengembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, budaya, pembangunan, dan masyarakat yang berkeadaban.
"Sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur," kata Fuad.