Sabtu 19 Mar 2022 11:07 WIB

Mahkamah Agung Brasil Tangguhkan Telegram

Apple dan Google diminta memblokir Telegram di Brasil.

Telegram diblokir (ilustrasi)
Foto: Mardiah
Telegram diblokir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan aplikasi Telegram karena menolak perintah peradilan. Dikutip dari Reuters, Sabtu (19/3/2022), Telegram dianggap menolak perintah untuk membekukan akun yang menyebarkan hoaks dan mengabaikan perintah pengadilan.

Regulator telekomunikasi Brasil, Anatel, diberi waktu 24 jam untuk menangguhkan Telegram. Sementara Apple dan Google, mereka diminta memblokir Telegram di negara tersebut. 

Baca Juga

Anatel mengatakan sudah meneruskan perintah pengadilan ke perusahaan telekomunikasi. Apple dan Google tidak ingin berkomentar soal masalah ini. 

CEO sekaligus pendiri Telegram, Pavel Durov, meminta maaf atas 'kelalaian' ini dan meminta pengadilan menunda penangguhan aplikasi tersebut untuk beberapa hari, Telegram ini mengikuti aturan yang berlaku di Brazil. Menurut Durov, perusahaannya memiliki masalah dalam surat elektronik sehingga dia menyesali kejadian ini.

"Saya yakin begitu ada satu kanal komunikasi yang bisa dipercaya, kami akan bisa melakukan permintaan menurunkan kanal publik yang ilegal di Brazil," kata Durov.

Keputusan Hakim Moraes merupakan babak baru dalam pertempuran keadilan dengan Presiden Brazil Jair Bolsonaro. Sang hakim memimpin beberapa penyelidikan terhadap Presiden Bolsonaro dana pengikutnya karena menyebarkan hoaks.

Presiden Bolsonaro dan pendukungnya mengandalkan Telegram untuk berkomunikasi karena aplikasi lainnya seperti WhatsApp, Google dan Twitter mengikuti perintah pengadilan untuk menutup akun yang menyebarkan berita bohong. Penyelidikan ini membuat sejumlah pihak di sayap kanan marah dan mempertanyakan soal jangkauan peradilan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement